na INLIS000000000011023 20241128095756 0010-1223000001 ta 241128 g 0 ind 9786232311145 342.598 085 22 342.598 085 22 WIN p Winda Wijayanti Penghayat Kepercayaan : Perlindungan hukum melalui hukum administrasi / Winda Wijayanti 1 Depok : PT. Rajagrafindo Persada, 2019 xix, 384 halaman : 23 cm Hukum Administrasi Penghayat Kepercayaan memiliki hak konstitusional untuk secara bebas meyakini kepercayaannya sesuai dengan hati nuraninya sebagaimana dijamin, diakui, dan dilindungi oleh UUD 1945. Namun ketentuan dalam UU Adminduk tidak tunduk kepada amanat UUD 1945 dengan tidak mencantumkan kolom Kepercayaan dalam KTP. Ketentuan itu menyebabkan kekuranglengkapan norma (incomplete norm) dalam UU Adminduk. Perlindungan hukum preventif dan represif bagi Penghayat Kepercayaan tidak maksimal karena adanya stigma peyoratif dan pemaknaan eksklusif atas kata ”Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ”dan kepercayaannya itu” dalam peraturan perundang-undangan oleh Pembentuk UU dan Pelaksana UU (Penyelenggara Negara). 27307/MKRI-P/XII/2023 27431/MKRI-P/I/2024 27432/MKRI-P/I/2024 27307/MKRI-P/XII/2023