na INLIS000000000011038 20240322100221 0010-0224000002 ta 240322 g 0 ind 9786230929809 345.023 345.023 HID f Hidayatullah Filosofi Justice Collaborator / Hidayatullah Cet. 1 Pasuruan : Qiara Media, 2021 167 halaman : Ilustrasi ; 23 cm Hal. 151-166 Hukum Pidana Perlindungan hukum Keterlibatan justice collaborator dalam penegakan hukum pidana merupakan bentuk politik dan kebijakan hukum pidana. Politik atau kebijakan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy). Kebijakan hukum pidana (penal policy) merupakan suatu ilmu yang mempunyai tujuan praktis yakni peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman kepada pembuat undang-undang pengadilan yang menerapkan undang-undang. Pada hakekatnya prinsip-prinsip dalam justice collaborator memberikan keuntungan bagi saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, harus ada prinsip keseimbangan yang memadai dengan prinsip perlindungan hak-hak dan harapan para korban yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan hak khusus yang diberikan kepada justice collaborator. Keuntungan yang diperoleh justice collaborator merupakan suatu timbal balik yang diberikan oleh negara atas perannya dalam mengungkap kejahatan yang dilakukannya secara terorganisasi. Dalam buku berjudul "Filosofi justice collaborator" ini, penulis mencoba menjelaskan hakikat dan prinsip-prinsip dalam justice collaborator. Terutama adanya prinsip perlindungan hak-hak dan harapan para korban sebelum putusan diberikan kepada justice collaborator. 27336/MKRI-P/XII/2023 27337/MKRI-P/XII/2023