02494 2200217 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001000118084001600128100002600144245006500170250001100235260004500246300004900291650002200340520189000362990002402252INLIS00000000001105720240722082631 a0010-0724000003ta240722 g 0 ind  a9786230802911 a323.6 a323.6 SUR p0 aSuryo Gilang Romadlon1 aPolitik Hukum Kewarganegaraan Ganda /cSuryo Gilang Romadlon aCet. 1 aDepok :bPT. Rajagrafindo Persada,c2023 a175 hlm. :bIlustrasi ;c23 cmeHal. 175-187 4aHukum dan politik aProblematika kewarganegaraan saat ini menjadi issue menarik yang seringkali dibahas di tengah-tengah masyarakat. Perdebatan mengenai kewarganegaraan seringkali memunculkan ide-ide baru, baik jika dikaji melalui perspektif kebijakan atau bahkan dari sudut pandang hukum. Di antara beberapa isu faktual terkait kewarganegaraan, wacana terkait penerapan asas kewarganegaraan ganda di Indonesia menjadi salah satu isu yang terus menerus didalami. Mulai dari ranah eksekutif, legislatif sampai juga bagaimana cabang kekuasaan yudikatif menilai permasalahan ini. Buku ini telah memberikan gambaran secara komprehensif terkait dengan pembahasan persoalan kewarganegaraan ganda di Indonesia. Perspektif yang digunakan yaitu pendekatan Politik Hukum dan juga Hak Asasi Manusia. Dalam buku ini dapat dilihat jelas bagaimana Politik Hukum yang berkembang terkait dengan penerapan asas kewarganegaraan ganda di Indonesia. Politik Hukum dimaksud berupa Politik Hukum Ideal yang didasari Pancasila, Politik Hukum Konstitusional yang didasari UUD 1945 serta Politik Hukum Instrumental yang berupa UU Kewarganegaraan . Selain itu dalam sudut pandang Hak Asasi Manusia, kita dapat melihat bagaimanakah hak berkewarganegaraan bagi seseorang apakah pengaturannya sudah sejalan dengan kaidah-kaidah hak asasi manusia, khususnya hak asasi manusia secara partikular yang dipahami bersama di Indonesia. Sebagai pelengkap, Penulis juga menyajikan data berupa kajian perbandingan dengan beberapa negara dalam menerapkan asas kewarganegaraannya, khususnya bagaimana negara-negara lain memandang persoalan kewarganegaraan ganda ini dari hukumnya masing-masing. Akhirnya penulis mencoba untuk mengajukan ide penerapan asas kewarganegaraan ganda di Indonesia dengan segala kekhasan karakter Indonesia dengan tetap melakukan kalkulasi kelebihan kekurangan dari menerapkan asas kewarganegaraan ganda tersebut. a27390/MKRI-P/I-2024