02994 2200217 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001000118084001600128100002200144245006300166250001100229260004500240300004900285520239900334650001902733990002402752INLIS00000000001105820240725092246 a0010-0724000004ta240725 g 0 ind  a9786230804687 a324.6 a324.6 ABD e0 aAbdul Basid Fuadi1 aE-Voting :bDalam Pemilu Di Indonesia /cAbdul Basid Fuadi aCet. 1 aDepok :bPT. Rajagrafindo Persada,c2023 a134 hal. :bIlustrasi ;c23 cmeHal. 119-128 aPaham kedaulatan rakyat (demokrasi) bermakna bahwa rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahan. Tetapi dalam kehidupan sekarang yang ditandai dengan tingkat kehidupan yang kompleks dan dinamis, tingkat kecerdasan masyarakat yang tidak merata, dan tingkat spesialisasi antar sektor pekerjaan cenderung semakin tajam, maka kedaulatan rakyat tersebut tidak dapat dilaksanakan secara murni, melainkan melalui sistem perwakilan (representation). Agar wakil-wakil rakyat benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat itu harus ditentukan sendiri oleh rakyat melalui pemilihan umum (general election). Namun dalam pelaksanaannya, terdapat kecenderungan partisipasi masyarakat yang kian menurun, padahal partisipasi politik dalam negara demokrasi merupakan indikator implementasi penyelenggaraan kekuasaaan negara tertinggi yang absah oleh rakyat (kedaulatan rakyat), yang dimanifestasikan keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi (Pemilu). Makin tinggi tingkat partisipasi politik mengindikasikan bahwa rakyat mengikuti dan memahami serta melibatkan diri dalam kegiatan kenegaraan. Di sisi yang lain perkembangan teknologi dirasakan semakin pesat, konsep perkembangan teknologi, selalu bertujuan untuk membantu kehidupan manusia sehari-hari, terutama dalam memecahkan berbagai masalah pada kehidupan. Teknologi juga dapat dimasukkan ke dalam suatu sistem yang sudah ada, bermaksud untuk meminimalisir kekompleksitasan serta mengoptimalkan segala segi yang ada pada sistem tersebut. Salah satunya yaitu pemakaian teknologi pada sistem pemilihan umum. Buku ini akan menguraikan aspek hukum yang mengatur sistem elektronik dalam pemilu serta peluang dan tantangan penerapannya untuk menggantikan pemungutan suara dalam pemilihan umum secara konvensional. Penerapan pemungutan suara elektronik tidak semata berkaitan dengan kelayakan teknis maupun kelayakan hukum, karena pada awalnya kepercayaan publik dibangun dalam konteks sosial dan politik. Oleh karena itu diperlukan konsensus politik para aktor politik dan konsensus sosial masyarakat, karena jika terdapat stigma negatif terhadap sistem e-voting, akan timbul resiko politik berupa distrust terhadap pemerintahan baru. 4aPemilihan Umum a27403/MKRI-P/I-2024