02194 2200217 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001100118084001700129100001500146245007500161250001100236260004500247300005700292650001700349520158600366990002401952INLIS00000000001106020240725092707 a0010-0724000006ta240725 g 0 ind  a9786230803864 a345.05 a345.05 ADA p0 aAdam Ilyas1 aPeninjauan Kembali Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia /cAdam Ilyas aCet. 1 aDepok :bPT. Rajagrafindo Persada,c2023 axxviii, 317 hlm. :bIlustrasi ;c23 cmeHal. 297-308 4aHukum Pidana aBuku Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia merupakan sebuah karya yang membahas secara komprehensif mengenai Peninjauan Kembali dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia. Secara singkat, dalam buku ini, diuraikan dinamika perkembangan Peninjauan Kembali dalam hukum acara pidana di Indonesia sejak sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Buku ini juga menganalisis perubahan legislasi, kebijakan pengadilan, dan praktik Peninjauan Kembali yang terjadi selama bertahun-tahun yang di dalamnya membahas berbagai permasalahan dan problematika yang timbul dalam implementasi Peninjauan Kembali, baik dari segi substansi hukum maupun praktik peradilan. Beberapa contoh problematika yang dibahas, antara lain: 1. Peninjauan Kembali oleh Jaksa; 2. Peninjauan Kembali oleh pihak ketiga yang berkepentingan; 3. Peninjauan Kembali terhadap Putusan Praperadilan; 4. Peninjauan Kembali dalam perkara terpidana menjadi buron; 5. Batas pengajuan Peninjauan Kembali; 6. Ambiguitas Pasal 263 ayat (3) KUHAP. Atas problematika yang dibahas, buku ini juga berusaha melakukan evaluasi terhadap sistem Peninjauan Kembali yang ada. Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek keadilan, kepastian hukum, efektivitas, dan efisiensi dari mekanisme Peninjauan Kembali yang berlaku di Indonesia. Buku ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengajuan Peninjauan Kembali atau sekadar sebagai suatu pengetahuan bagi akademisi, praktisi, atau bahkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan hukum. a27406/MKRI-P/I-2024