01534 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001200118084001900130100002600149245008100175250002000256260004500276300004100321650002400362650002400386520083000410990002601240990002601266INLIS00000000001106520241021093700 a0010-1024000004ta241021 g 0 ind  a9786233727181 a344.043 a344.043 SIL h0 aArtha Debora Silalahi1 aHukum Kedaruratan dan Pandemi Covid-19 di Indonesia /cArtha Debora Silalahi aEd.1, Cet. ke-1 aDepok :bPT. Rajagrafindo Persada,c2022 axxiii, 210 hlm.; 23 cmeHal. 187-204 4aHukum dan peraturan 4aCovid-19 (Penyakit) aPandemi Covid-19 telah mengharuskan pemerintah Indonesia untuk bersikap dan merespons dengan keputusan yang cepat dan tepat. Salah satu hasil dari respons pemerintah pada masa awal terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia dilaksanakan melalui penerbitan produk hukum peraturan perundang-undangan, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada masa periode awal penanganan pandemi Covid-19. Perppu ini menuai kontroversi berkaitan dengan materi muatan dan prosedural penerbitan Perppu. Proses penerbitan hingga pengesahan kedua Perppu tersebut yang menjadi landasan peninjauan pilihan hukum kedaruratan pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 dan implikasi pilihan hukum kedaruratan pemerintah Indonesia terhadap pembentukan produk hukum Perppu menjadi menarik untuk ditinjau. a27354/MKRI-P/XII/2023 a27354/MKRI-P/XII/2023