01555 2200229 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001100118084001700129100001700146245004000163250001000203260004100213300002700254700001900281520096400300600003701264990002401301INLIS00000000001111120260123121109 a0010-0126000005ta260123 g 0 ind  a9786233729109 a342.07 a342.07 TOP h0 aTopo Santoso1 aHukum pidana pemilu /cTopo Santoso aCet.2 aDepok :bRajaGrafindo Persada,c2024 aviii, 325 hlm ;c23 cm0 aHariman Satria aPada dasarnya, buku ini didedikasikan untuk penguatan proses demokrasi di Negara Indonesia yang sejak tahun 1999 telah mengadakan pemilu secara rutin setiap lima tahu. Persoalan pemilu (dan pilkada) bukan hanya mengenai sistem, manajemen, penyelenggara, penyelenggaraan, tahapan-tahapan, serta hasilnya saja melainkan juga menyangkut aspek hukum yang bisa disebut dengan Hukum Pemilu (Election Law). Buku ini merupakan kombinasi atau “perkawinan” antara Hukum Pemilu dan Hukum Pidana sehingga diberi nomenklatur Hukum Pidana Pemilu (Criminal Law on Election). Fokus utamanya adalah mengenai tindak pidana pemilu. Namun, buku ini membahas pula berbagai aspek, misalnya: hubungan antara hukum pidana dan pemilu, lembaga penyelenggara pemilu, putusan pidana pemilu, pemilu dalam sudut pandang kriminologi dan pertanggungjawaban pidana partai politik—yang pembahasannya bisa disebut sebagai kritik komposit terhadap ius constitutum kepemiluan pada saat ini. 4aElection Law - Election Offenses a27568/MKRI-P/I-2026