01478 2200253 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020001800100082001200118084001800130100002900148245010100177250001000278260003000288300002600318520073700344600002901081600003601110600003001146990002401176990002401200INLIS00000000001112320260123030045 a0010-0126000017ta260123 g 0 ind  a9786024223052 a342.598 a342.598 ASM c0 aAsmaeny Azis Izlindawati1 aConstitutional Complaint & Contitutional Question dalam Negara Hukum /cAsmaeny Azis Izlindawati aCet.1 aJakarta :bKencana,c2018 axii, 256 hlm ;c21 cm aConstitutional complaint atau pengaduan konstitusional merupakan bentuk pengaduan warga negara ke pengadilan konstitusi karena mendapat perlakuan (kebijakan atau tidak ada kebijakan) dari negara, dalam hal ini baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, maupun Mahkamah Agung, yang bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak-hak warga negara. Di Indonesia, UUD 1945 tidak secara tegas memberikan wewenang constitutional complaint warga negara kepada Mahkamah Konstitusi. Buku ini dapat menjadi bahan diskursus mengenai constitutional complaint dan constitutional question sebagai bagian yang termasuk dalam kewenangan MK atau tidak dan sejauhmana MK bisa menggunakan kedua fasilitas itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya 4aConstitutional complaint 4aConstitutional courts-Indonesia 4aJudicial review-Indonesia a27553/MKRI-P/I-2026 a27553/MKRI-P/I-2026