01250 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001100123084001700134100001700151700001800168245007000186260004100256300003500297520060100332650003700933990002500970990002500995INLIS00000000000151520241017112411 a0010-0520001515241017 | 0 ind  a979-414-900-4 aind a347.59 a347.59 FAT m0 aFatkhurohman0 aDian Aminudin1 aMemahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi Indonesia /cFatkhurohman aBandung :bCitra Aditya Bakti,c2004 aXII, 164 hlm. ; 21 cm ;c21 cm aDemokrasi dan Konstitusionalisme kini telah disepakati menjadi semangat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Telah disadari pula bahwa untuk mewujudkan dua hal tersebut, haruslah diawali dengan perubahan terhadap konstitusi yang merupakan dasar pijakan bagi negara demokrasi konstituonal.Sebelum dilakukan amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 mengandung banyak kelemahan, salah satunya adalah tidak tersedianya mekanisme Check and Balances, sehingga melumpuhkan konterol Yudisial terhadap pelaksanaan kekuasaan, yang berakibat pada pelaksanaan kekuasaan yang sentralistik dan otoriter. (06275) 4a1. Mahkamah Konstitusi-Indonesia a01289/MKRI-P/VI-2007 a06275/MKRI-P/VI-2007