02021 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082000800123084001400131100001200145245006700157260003900224300003000263520144800293650001801741650001801759990002601777INLIS00000000000160920221026080349 a0010-0520001609221026 | | ind  a979-26-1415-X aind a340 a340 AMI m0 aAmidhan1 aMewujudkan Hak Konstitutional Masyarakat Hukum Adat /cAmidhan aJakarta :bKomnas HAM Press,c2006 a102 hlm. ; 21 cm ;c21 cm aMerespon dari Deklarasi dan Ungkapan pernyataan dari masyarakat hukum adat seluruh Indonesia saya menyambut baik dan memberikan dukungan penuh. Prinsip pertama semuanya perlu diletakkan dalam bingkai negara kesatuanb Republik Indonesia adalah lengkap. Prinsip kedua kebersamaan di dalam memecahkan masalah dan membangun pranata yang baik itu yang terbaik dan mulia. Yang ketiga semua didayagunakan untuk mencapai hasil terbaik atau hasil guna yang terbaik dalam mengambil langkah-langkah yang efektif. Dan yang terakhir diatas nilai keadilan masih banyak bentuk keadilan seraya hadirnya kepastian hukum untuk memastikan volume semua itu dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan pranata hukum dan memiliki tujuan-tujuan yang baik. Mari kita sinkronisasikan langklah kita dari Sekretariat Jenderal Masyarakat Hukum Adat Indonesia, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi, Departemen Sosial, UNDP dan kita semua. Niat yang baik, tujuan yang baik, apabila dilaksanakan dengan kebersamaan yang baik, akan mencapai hasil yang baik pula sebagaimana yang kita cita-citakan bersama. Sudah saatnya bangsa kita bangkit, bersatu dan maju. Negara memberikan hak-hak kepada warga negaranya, warga negaranya yang menjalankan kewajibannya untuk mencapai tujuan pembangunan yang kita cita-citakan bersama. Itulah saudara-saudara sekalian. Dan semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa dampak bagi kemajuan masyarakat bangsa dan negara kita dalam menuju kejayaannya. 4a1. Konstitusi 4a2. Hukum Adat a05306/MKRI-P/III-2008