na INLIS000000000001609 20221026080349 0010-0520001609 221026 | | ind 979-26-1415-X ind 340 340 AMI m Amidhan Mewujudkan Hak Konstitutional Masyarakat Hukum Adat / Amidhan Jakarta : Komnas HAM Press, 2006 102 hlm. ; 21 cm ; 21 cm Merespon dari Deklarasi dan Ungkapan pernyataan dari masyarakat hukum adat seluruh Indonesia saya menyambut baik dan memberikan dukungan penuh. Prinsip pertama semuanya perlu diletakkan dalam bingkai negara kesatuanb Republik Indonesia adalah lengkap. Prinsip kedua kebersamaan di dalam memecahkan masalah dan membangun pranata yang baik itu yang terbaik dan mulia. Yang ketiga semua didayagunakan untuk mencapai hasil terbaik atau hasil guna yang terbaik dalam mengambil langkah-langkah yang efektif. Dan yang terakhir diatas nilai keadilan masih banyak bentuk keadilan seraya hadirnya kepastian hukum untuk memastikan volume semua itu dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan pranata hukum dan memiliki tujuan-tujuan yang baik. Mari kita sinkronisasikan langklah kita dari Sekretariat Jenderal Masyarakat Hukum Adat Indonesia, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi, Departemen Sosial, UNDP dan kita semua. Niat yang baik, tujuan yang baik, apabila dilaksanakan dengan kebersamaan yang baik, akan mencapai hasil yang baik pula sebagaimana yang kita cita-citakan bersama. Sudah saatnya bangsa kita bangkit, bersatu dan maju. Negara memberikan hak-hak kepada warga negaranya, warga negaranya yang menjalankan kewajibannya untuk mencapai tujuan pembangunan yang kita cita-citakan bersama. Itulah saudara-saudara sekalian. Dan semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa dampak bagi kemajuan masyarakat bangsa dan negara kita dalam menuju kejayaannya. 1. Konstitusi 2. Hukum Adat 05306/MKRI-P/III-2008