01442 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100001900150245004900169260002900218300003000247504001300277520093000290650001601220INLIS00000000000161620200508201536200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979-428-409-2 0010-0520001616 aind0 a346.09 a346.09/ISK/P0 aIrfan Iskandar00aPengantar Hukum Pasar Modal Bidang Kustodian aJakartabDjambatanc2001 aIX, 161 hlm; 21 cmc21 cm aI. Judul aBuku ini berisikan suatu rangkuman dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal khususnya yang mengatur tentang Kustodian. Dijelaskan pula bahwa pasar modal berdasar sifat aktivitasnya yang lebih kompleks dari sekedar kegiatan penerimaan dana dari masyarakat bagi perusahaan dan pembagian keuntungan kepada pihak yang telah memberikan dananya, maka kiranya perlu diatur suatu sistem dari instumen-instrumen pelaku pasar modal dalam suatu bentuk peraturan yang mengikat semua pihak dan tunduk patuh kepadanya. Salah satu instrumen tersebut adalah Kustodian. Apabila kesemuanya dapat berjalan dengan baik merupakan suatu keuntungan bagi pemerintah dalam rangka melanjutkan pembangunan nasional dengan memperoleh devisa yang diperlukan bagi pembiayaan pembangunan, sebagai salah satu karakteristik sustu negara maju yang tidak hanya mengandalkan kekayaan alam negara dan kegiatan ekspor untuk membiayai pembangunan. 0aBursa Aspek