na INLIS000000000001746 20221108044655 0010-0520001746 221108 | | ind 979-97695-7-0 ind 341.48 341.48 JAL Jalan Panjang Menghapus Hukuman Mati Jalan Panjang Menghapus Hukuman Mati / Tim Imparsial cet.1. Jakarta : Imparsial, 2006 x, 64p. ; 17 cm ; 17 cm Penjatuhan hukuman mati sangat kontras ketika Konstitusi Indonesia mengakui adanya hak hidup, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 1 ayat 1 Amandemen II UUD 1945. Hal lain yang tak kurang penting adalah kini Indonesia telah pula menjadi peserta dalam International Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-hak sipil dan Politik) dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2005. Sungguhpun demikian, pemerintah tetap saja meneruskan kebijakan penjatuhan hukuman mati ketimbang melakukan penghormatan terhadap HAM melalui hukum internasional yang telah diratifikasi sebagai bentuk penundukkannya untuk terikat (consent to be found). Hak azasi manusia 05038/MKRI-P/I-2007 05307/MKRI-P/I-2007 05038/MKRI-P/I-2007 05307/MKRI-P/I-2007