02371 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001400123084002000137100002500157245010300182250001100285260007800296300003500374520162000409650002902029700002302058990002402081990002402105INLIS00000000000175520221115015602 a0010-0520001755221115 | | ind  a979-9477-31-X aind a320.958 8 a320.958 8 SUH m0 aSuhardi Somomoeljono1 aMenguak Konspirasi Internasional Di Timor Timur :bSebuah Analisis Yuridis /cSuhardi Somomoeljono acet. 1 aJakarta :bLembaga Studi Advokasi Independensi Peradilan Indonesia,c2001 axxii, 134 hlm.; 23 cm ;c23 cm aMenurut Hukum Internasional, apa yang dilakukan oleh kelompok Pro Integrasi di Timor Timur itu disebut sebagai provoked act retalition. Yakni, tindakan pembalasan yang ditimbulakan oleh perbuatan yang bersifat provokasi dangan melawan hukum oleh kelompok Pro Kemerdekaan lebih dulu. Dan tindakan pembalasan sepeti itu tidak di anggap melanggar hukum. Banyak contoh kejadian mengenai provoked act of retaliation tersebut. Antara lain: 1).Ditahun 1942 setelah pihak Jepang menghancurkan ratusan kapal perang Amerika Serikat di Hawaii, maka Amerika membalasnya dengan menghancurkan apa saja milik Jepang. Kemudian mengumumkan perang hingga menggunakan bom atom yang membunuh jutaan manusia. 2).Ketika Iran di jaman Ayatullah Khomeini menyandera 52 diplomat Amerika Serikat di Teheran, pihak Amerika membalasnya dalam berbagai bentuk penghancuran. Bahkan memblokir semua aset devisa Iran yang tersimpan di beberapa bank luar negeri. 3).Sewaktu Irak menginvasi Kuwait, pihak PBB dengan pasukan multinasionalnya pun membalas provokasi Irak dengan menghancurkan apa saja yang melebihi proporsi sebagai tindakan pembalasan. 4).Presiden Soekarno yang merasa diprovokasi oleh inggris dengan dimerdekakannya negara Malaysia dan Singapura, menganggap perlu membalas dengan mengirim pasukan Baret Merah RPKAD untuk menyerbu Malaysia. Pada semua kejadian provoked act of retaliation tersebut masyarakat dunia bereaksi menentangnya. Dalam konteks peristiwa Timor Timur, di mana kelompok Pro Integrasi telah disakiti lebih dulu maka jika tindak pembalasan dipersoalkan jelas hal ini tidak sesuai dengan Prinsip Hukum Internasional. 4a1. Timor Timur - Politik0 aEditor Zaenal Wafa a00316/MKRI-P/I-2005 a00316/MKRI-P/I-2005