na INLIS000000000001755 20221115015602 0010-0520001755 221115 | | ind 979-9477-31-X ind 320.958 8 320.958 8 SUH m Suhardi Somomoeljono Menguak Konspirasi Internasional Di Timor Timur : Sebuah Analisis Yuridis / Suhardi Somomoeljono cet. 1 Jakarta : Lembaga Studi Advokasi Independensi Peradilan Indonesia, 2001 xxii, 134 hlm.; 23 cm ; 23 cm Menurut Hukum Internasional, apa yang dilakukan oleh kelompok Pro Integrasi di Timor Timur itu disebut sebagai provoked act retalition. Yakni, tindakan pembalasan yang ditimbulakan oleh perbuatan yang bersifat provokasi dangan melawan hukum oleh kelompok Pro Kemerdekaan lebih dulu. Dan tindakan pembalasan sepeti itu tidak di anggap melanggar hukum. Banyak contoh kejadian mengenai provoked act of retaliation tersebut. Antara lain: 1).Ditahun 1942 setelah pihak Jepang menghancurkan ratusan kapal perang Amerika Serikat di Hawaii, maka Amerika membalasnya dengan menghancurkan apa saja milik Jepang. Kemudian mengumumkan perang hingga menggunakan bom atom yang membunuh jutaan manusia. 2).Ketika Iran di jaman Ayatullah Khomeini menyandera 52 diplomat Amerika Serikat di Teheran, pihak Amerika membalasnya dalam berbagai bentuk penghancuran. Bahkan memblokir semua aset devisa Iran yang tersimpan di beberapa bank luar negeri. 3).Sewaktu Irak menginvasi Kuwait, pihak PBB dengan pasukan multinasionalnya pun membalas provokasi Irak dengan menghancurkan apa saja yang melebihi proporsi sebagai tindakan pembalasan. 4).Presiden Soekarno yang merasa diprovokasi oleh inggris dengan dimerdekakannya negara Malaysia dan Singapura, menganggap perlu membalas dengan mengirim pasukan Baret Merah RPKAD untuk menyerbu Malaysia. Pada semua kejadian provoked act of retaliation tersebut masyarakat dunia bereaksi menentangnya. Dalam konteks peristiwa Timor Timur, di mana kelompok Pro Integrasi telah disakiti lebih dulu maka jika tindak pembalasan dipersoalkan jelas hal ini tidak sesuai dengan Prinsip Hukum Internasional. 1. Timor Timur - Politik Editor Zaenal Wafa 00316/MKRI-P/I-2005 00316/MKRI-P/I-2005