01157 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082000800122084001400130100002600144245006500170250001100235260004200246300003200288520059500320650003600915INLIS00000000000175820200508201611200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979-3333-28-3 0010-0520001758 aind0 a342 a342/MAT/M0 aMustamin Daeng Matutu00aMandat, Delegasi, Attribusi Dan Implementasinya Di Indonesia aCet.1. aJakartabYayasan Obor Indonesiac1999 aXIV,161 hlm. ; 21 cmc21 cm aBuku ini membahas pengertian dan aspek-aspek dari attribusi, mandat, dan delegasi secara khusus dan mendalam, sehingga sangat membantu kita dalam memahami pengertian istilah tersebut beserta batasan-batasan yang melingkupinya. Buku ini terdiri dari 4 bab, yakni: Selayang Pandang Pengertian Hukum tentang Delegasi (Pangalihan Wewenang) Pada Umumnya, Pengertian "Delegasi Pelimpahan Wewenang Perundang-Undangan" dalam Literatur dan dalam Praktik Beberapa Negara Asing, Bentuk-Bentuk dan Batas-Batas Pendelegasian, Mandat, Delegasi, Attribusi dan Konstitusi dalam Ketatanegaraan di Indonesia. 0a1. Hukum Administrasi Indonesia