01430 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001700077035001900094041000800113082001200121084001800133100002900151245010900180250000600289260009300295300002700388504001700415520079200432INLIS00000000000215820200508201744200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979-898-96-0 0010-0520002158 aind0 a320.809 a320.809/XXX/A0 aEditor by : L. Sumartini00aAnalisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Otonomi Daerah Dalam Kaitannya Dengan Wilayah Pesisir Dan Laut 06593 a1 aJakartabBadan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Perundang-Undangan RIc2000 aix, 73 p. ; 22cmc22cm aBibliography aDengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dimana kepada Daerah diberi kewenangan otonomi yang luas untuk menyelenggarakan tugas di bidang pemerintahan, maka banyak peraturan yang berkaitan dengan kegiatan di sektor pembangunan di wilayah Pesisir dan Laut harus ditinjau kembali, dan disesuaikan dengan Undang-undang no. 22 Tahun 1999, seperti Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan sektor Pembangunan di wilayah pesisir dan laut antara lain sektor Pertambangan, Kehutanan, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Periwisata, Penegak Hukum dan lain-lain. Dilain Pihak Daerah juga perlu mengambil langkah-langkah antisipasi melaksanakan kewenangan yang dimiliki, antara lain menyusun PERDA sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-undang Pemerintah Daerah.