na INLIS000000000002214 20221108044506 0010-0520002214 221108 | | ind 979-428-265-0 ind 342 342 HER h Herman Sihombing Hukum Tata Negara Darurat Di Indonesia / Herman Sihombing Jakarta : Djambatan, 1996 VII, 184 hlm. ; 21 cm ; 21 cm Bibliografi Dalam masa order baru, dalm Hukum Tata Negara Orde baru kita, sejak supersemar sampai sekarang (11 Maret 1966 sampai 1995) masih dirasakan berlakunya Hukum Negara Darurat atau bahaya itu. Walaupun penguasa bahay yakni Komkamtib sudah dihapus, akan tetapi masih tersisa Bakorstanas Tingkat Pusat dan di Daerah dinamai Bakorstanasda, yang kadang-kadang kekuasaannya (wewenang) dan dasar hukumnya lebih banyak kebijakan, sepertinya benar-benar dalam keadaan darurat negara itu diadakan, untuk secepatnya menghapuskan bahaya itu untuk kembali ke keadaan damai aman dan normal. Keadaan bahaya tidak boleh berlama-lama, fungsi utama Hukum negara Darurat (staatsnoodrecht) ialah menghapuskan segera bahaya itu sehingga kembali normal. Barlawanan dengan itu, misalnya berlama-lama Nood (Bahay) itu menyalahi tujuan diadakan Hukum Negara Darurat. Bagaimana mengukur dan menentukan bahaya dan aparat yang bagaimana yang paling tepat memeganganya? Hal-hal tersebut itulah antara lain dikupas dalam buku ini. 1. Hukum Tata Negara-Indonesia 02615/MKRI-P/I-2006 02614/MKRI-P/I-2006 02614/MKRI-P/I-2006 02615/MKRI-P/I-2006