01320 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020002400077035001900101041000800120082000800128084001400136100002200150245004100172250001100213260004300224300003100267500002000298520077300318650001101091INLIS00000000000223920200508201803200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979 - 99139 - 2 - 6 0010-0520002239 aind0 a342 a342/ASS/M0 aJimly Asshiddiqie00aMemorabilia Dewan Pertimbangan Agung aCet.1. aJakartabThe Biography Institutec2005 aX, 118 hlm. ; 21 cmc21 cm aIndeks : Indeks aPerbuatan hukum untuk membentuk dewan pertimbangan baru berdasarkan ketentuan Bab II (Kekuasaan Pemerintahan Negara) Pasal 16 UUD 1945 tidak dapat dicampuradukkan dengan perbuatan hukum untuk memberhentikan anggota DPA atau membubarkan DPA sebagai akibat dihapuskannya keberadaan lembaga DPA dari ketentuan Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung Pasal 16 UUD 1945 sebelum perubahan. Oleh karena itu, meskipun saya tergolong orang yang sangat gigih membela keberadaan lembaga DPA dan menentang ide penghapusan ketentuan mengenai DPA dari rumusan UUD 1945, namun setelah Sidang Tahunan MPR 2002 mengesahkan Perubahan Keempat yang menghapuskan keberadaan DPA, tidak dapat tidak kita harus memahami aspek-aspek teknis hukum mengenai pembubaran lembaga DPA itu apa adanya. 0a1. DPA