na INLIS000000000002239 20200508201803 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 979 - 99139 - 2 - 6 010-0520002239 ind 342 342/ASS/M Jimly Asshiddiqie Memorabilia Dewan Pertimbangan Agung Cet.1. Jakarta The Biography Institute 2005 X, 118 hlm. ; 21 cm 21 cm Indeks : Indeks Perbuatan hukum untuk membentuk dewan pertimbangan baru berdasarkan ketentuan Bab II (Kekuasaan Pemerintahan Negara) Pasal 16 UUD 1945 tidak dapat dicampuradukkan dengan perbuatan hukum untuk memberhentikan anggota DPA atau membubarkan DPA sebagai akibat dihapuskannya keberadaan lembaga DPA dari ketentuan Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung Pasal 16 UUD 1945 sebelum perubahan. Oleh karena itu, meskipun saya tergolong orang yang sangat gigih membela keberadaan lembaga DPA dan menentang ide penghapusan ketentuan mengenai DPA dari rumusan UUD 1945, namun setelah Sidang Tahunan MPR 2002 mengesahkan Perubahan Keempat yang menghapuskan keberadaan DPA, tidak dapat tidak kita harus memahami aspek-aspek teknis hukum mengenai pembubaran lembaga DPA itu apa adanya. 1. DPA