01752 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100003400150245006600184260005300250300002800303520120200331650002501533INLIS00000000000225720200508201808200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a976-26-1401-x 0010-0520002257 aind0 a341.48 a341.48/SUG/P0 aPenyusun Sulistyowati Sugondo00aPokok-Pokok Pikiran Dan Paradigma Baru Catatan Sipil Nasional aJakartabKementrian Pemberdayaan Perempuanc2005 a141 hlm. ; 21 cmc21 cm aMasalah Pencatatan sipil sekarang ini seolah-olah terabaikan dibandingkan dengan isu-isu popularitas politik yang temporer. Padahal substansinya begitu relevan dan memiliki urgensi bagi upaya rekonsiliasi nasional yang hendak mempertahankan integrasi nasional dalam semangat kesatuan dan persatuan bangsa. Untuk itu, dalam masalah pencatatan sipil ini, negara tidak dibenarkan melakukan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk sekecil apapun. Mengingat tujuan negara adalah melindungi segenap warganya dan juga ikut serta menjaga ketertiban dunia, maka penghormatan kepada hak-hak asasi manusia menjadi salah satu tolok ukur yang harus diperhatikan. Perlakuan terhadap warganya tidak boleh dilakukan dengan perlakuan terhadap warganya tidak boleh dilakukan dengan perlakuan terhadap warganya tidak boleh dilakukan dengan perlakuan yang membedakan-bedakan dikarenakan alasan primordial. Negara memberikan pelayanan optimal kepada seluruh warganya tanpa diskriminasi. Kalaupun harus dilakukan tindakan pendorong (Affirmative action), hal tersebut semata-mata hanya dilakukan untuk keperluan transisi dalam mencapai standar kehidupan kehidupan kenegaraan yang lebih baik dan sederajat. 0a1. Hak azazi Manusia