na INLIS000000000002393 20200508201840 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 1936 010-0520002393 ind 348.02 348.02/RIX/U Tim Kementrian Pemberdayaan Perempuan RI Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 03714 Jakarta Kementrian Pemberdayaan Perempuan 2004 III,313 hlm. ; 21 cm 21 cm Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dijamin oleh pasal 29 UUD 1945. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus dan ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga. 1. Undang-Undang