01779 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001300118084001900131100003100150245018400181260004200365300003400407500009600441504001900537520097900556650002601535INLIS00000000000025020200508200820200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a213052011 0010-0520000250 aind0 a364.1323 a364.1323/SAL/i0 aRadian Salman … [et al.]00aImplikasi dan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 terhadap sistem peradilan korupsi dan terhadap upaya pemberantasan korupsi: laporan penelitian aSurabayabUniversitas Airlanggac2007 axiii, 104 hlm. ; 30 cmc30 cm aKerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Lembaga Kajian Konstitusi (LKK) Universitas Airlangga ahlm. 100 - 102 aPutusan Mahkamah Konstitusi RI No. 012-016-019/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan menyatakan pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakannya perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Putusan demikian memberi arena pilihan kepada pembentuk undang-undang untuk melaksanakan putusan MK. Mengingat MK tidak dilengkapi dengan alat dan kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaan putusannya, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan putusan MK, khususnya oleh pembentuk UU. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana implikasi putusan tersebut terhadap sistem peradilan pidana dan upaya pemberantasan korupsi serta bagaimana pembentuk undang-undang menindaklanjutinya. 0aTindak pidana korupsi