01801 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001400118084002000132100002100152700002200173700001900195245007700214260004100291300002800332504001900360520117000379650002201549INLIS00000000000025520200508200823200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a212702011 0010-0520000255 aind0 a323.09598 a323.09598/NUR/k0 aHendra Nurtjahjo0 aSophian Martabaya0 aMutiara Hikmah00aKonstitusionalitas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: laporan penelitian aJakartabUniversitas Indonesiac2005 a113 hlm. ; 30 cmc30 cm ahlm. 109 - 113 aPenelitian ini merupakan kajian akademik mengenai konstitusionalitas lembaga KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Adapun maksud dan tujuan dari kajian ini adalah sebagai berikut: a) Sebagai langkah preventif untuk menjawab keberadaan KKR secara yuridis-konstitusional sehingga menjawab alasan konstitusionalitas KKR Indonesia; b) melalui kajian ini akan diidentifikasi berbagai soal yang mungkin timbul akibat pelaksanaan putusan pemberi kompensasi, restitusi, dan amnesti dalam proses rekonsiliasi nasional Indonesia; c) menjelaskan korelasi konsep penegakkan hak-hak asasi manusia dengan KKR, berkenaan dengan tugas, fungsi, dan wewenang KKR; d) menjelaskan korelasi konsep pengujian konstitusional dengan konsep perlindungan dan pemenuhan HAM, berkenaan dengan tugas, fungsi, dan wewenang MK. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan, dengan menganalisa bahan bacaan dan literatur yang ada serta diskusi dengan tenaga ahli hukum ketatanegaraan. Hasil kajian menunjukkan bahwa konstitusionalitas undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah memenuhi syarat dasar kaedah hukum konstitusi yang termuat dalam UUD 1945. 0aHak asasi manusia