02338 2200337 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020000600097041000800103082001100111084001700122100002500139245011900164260002600283300004000309520131700349650002201666990002601688990002601714990002601740990002601766990002601792990002601818990002601844990002601870990002601896990002601922990002601948990002601974INLIS00000000000002720221110051536 a0010-0520000027221110 | | ind  a- aind a347.04 a347.04 IDA p0 aIda Syafrida Harahap1 aPengadilan Tipikor Pasca Putusan MK :bKajian Akademis & Draft RUU Pengadilan Tipikor Baru /cIda Syafrida Harahap aJakarta :bMTI,c2007 ax, 146 p.; 17 x 24 cm ;c17 x 24 cm aUntuk kesekian kalinya, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang menyulut kontroversi di masyarakat. Putusan MK dalam perkara No. 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Pengadilan Tipikor adalah contoh mutakhir. Keputusan MK itu disambut pro dan kontra oleh sejumlah kalangan. Sebagian yang kontra berpendapat bahwa keputusan MK itu mengacaukan hukum dan peradilan di Indonesia, dan amat merusak citra MK sendiri. Sebagaimana dikemukakan oleh Adnan Buyung Nasution, putusan MK tersebut benar-benar kontradiktif , bahkan sudah diluar logika hukum, karena dengan putusan tersebuut berarti di satu pihak MK mengakui secara eksplisit bahwa keberadaan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 atau tegasnya inkonstitusional. Namun, dengan keputusan yang sama, MK dengan sadar dan sengaja mengizinkan suatu pelanggaran konstitusi dengan membolehkan Pengadilan Tipikor berjalan terus selama tiga tahun ke depan sampai dibentuknya UU tipikor tersendiri. Pengacara senior itu mempertanyakan, bagaimana mungkin MK yang diberi tugas menjaga dan menjadi benteng tegaknya konstitusi justru bertindak sebaliknya, yaitu dengan sadar dan dengan penuh kesengajaan membiarkan sekaligus memberikan legitimasi terhadap Pengadilan Tipikor yang secara substansif sudah dinyatakan sendiri melanggar UUD 1945. 4aHak Asasi Manusia a05637/MKRI-P/VII-2008 a05636/MKRI-P/VII-2008 a05634/MKRI-P/VII-2008 a05635/MKRI-P/VII-2008 a05634/MKRI-P/VII-2008 a05637/MKRI-P/VII-2008 a05636/MKRI-P/VII-2008 a05635/MKRI-P/VII-2008 a05635/MKRI-P/VII-2008 a05637/MKRI-P/VII-2008 a05636/MKRI-P/VII-2008 a05634/MKRI-P/VII-2008