01279 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001200122084001800134100001100152245011500163260003200278300003000310520065800340650003400998650004101032INLIS00000000000028320200508200836200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789792651515 0010-0520000283 aind0 a344.046 a344.046/UND/U0 aEdited00aUndang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air aJakartabTamita Utamac2009 axi, 374p.; 22 cm.c22 cm. aBuku ini berisi Undang-Undang RI Nomor 32 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Sumber Daya Air Tahun 2009. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya air dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. 0aEnvironmental Law - Indonesia 0aEnvironmental Protection - Indonesia