01864 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001200118084001800130100002900148245012700177260004000304300003200344500007900376504001900455520114300474650002901617INLIS00000000000029820200508200844200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a212552011 0010-0520000298 aind0 a341.026 a341.026/LIT/p0 aLita Arijati …[et al.]00aPengujian terhadap undang-undang yang mensahkan perjanjian internasional dihadapan Mahkamah Konstitusi: laporan penelitian aJakartabUniversitas Indonesiacs.a aii, 111 hlm. ; 30 cmc30 cm aKerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ahlm. 110 - 111 aTujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Untuk mengetahui proses pengesahan perjanjian internasional menjadi undang-undang di Indonesia; 2). Mengetahui bagaimana proses undang-undang yang mengesahkan perjanjian internasional dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi; 3). Mengetahui proses pengujian undang-undang yang mengesahkan perjanjian internasional dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi Negara lain sebagaimana acuan perbandingan; 4) Mengetahui dampak secara nasional maupun internasional dari undang-undang yang mensahkan perjanjian internasional jika dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini adalah penelitian yang normatif yang berdasarkan pada analisa terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta bahan kepustakaan lain berupa artikel, buku-buku dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga didapat suatu gambaran mengenai pengajuan undang-undang yang mensahkan keberlakuan suatu perjanjian internasional dalam hukum nasional dan juga dampak dari pengajuan sampai pembatalan undang-undang tersebut. 0aPerjanjian internasional