01427 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001100118084001500129100008400144245015000228260004000378300002800418500010900446504001900555520061100574650002401185INLIS00000000000029920200508200844200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a212832011 0010-0520000299 aind0 a320.84 a320.84/KED0 aTim Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas00aKedudukan dan wewenang Nagari dalam sistem ketatanegaraan dikaitkan dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi aPadangbUniversitas Airlanggac2006 a107 hlm. ; 30 cmc30 cm aKerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ahlm. 106 - 107 aTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan wewenang Nagari dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia serta untuk mengkaji dan menelaah kaitan antara kedudukan dan wewenang yang dimiliki Nagari terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dari hasil penelitian yang dilakukan, salah satunya dapat disimpulkan bahwa Nagari dapat memenuhi syarat-syarat sebagai pemohon pengujian peraturan perundang-undangan sebagai yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan secara khusus pada Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Dasar Nomor 24 Tahun 2003. 0aPemerintahan daerah