01765 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001100118084001700129100003300146245012200179260004100301300002800342504001900370520115200389650001801541INLIS00000000000030420200508200847200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a212662011 0010-0520000304 aind0 a347.06 a347.06/RUS/H0 aAna Rusmanawaty … [et al.]00aHukum pembuktian pada pemeriksaan hasil sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: laporan penelitian aJakartabUniversitas Indonesiac[s.a a105 hlm. ; 30 cmc30 cm ahlm. 102 - 105 aPenelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui seluk beluk pembuktian dalam peradilan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebab pembuktian adalah salah satu tahapan penting dalam beracara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Secara khusus penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui ketentuan di dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang tata cara pembuktian terutama dalam pemeriksaan hasil sengketa pemilu dan alat-alat bukti apakah yang dipakai dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; 2) Untuk mengetahui sistem pembuktian yang dianut oleh UU NO. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; 3) Untuk mengetahui bagaimana prakteknya Hakim MK menerapkan ketentuan tentang tata cara pembuktian dan di alat-alat bukti di dalam memutus perkara sengketa hasil Pemilu yang diajukan oleh Wiranto-Solahudin Wahid sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder karena data diperoleh dari studi dokumen, dengan lokasi penelitian yang dilakukan di Jakarta. 0aBukti (Hukum)