01932 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001300077035001900090041000800109082001200117084001800129100001800147700001400165700002800179245019600207260005000403300003100453504001700484520117500501650002601676INLIS00000000000030820200508200848200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a28072007 0010-0520000308 aind0 a345.052 a345.052/HUD/I0 aNi'matul Huda0 aSyaifudin0 aSri Hastuti Puspitasari00aImplementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-IV/2006 mengenai pengujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi aYogyakartabUniversitas Islam Indonesiac2007 avii, 84 hl. ; 30 cmc30 cm ahlm. 82 - 84 aSalah satu putusan MK dalam pengujian undang-undang yang menimbulkan kontroversi di masyarakat adalah Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus tersebut ada dua putusan yang menarik untuk diteliti lebih lanjut, pertama, Mahkamah menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945; Kedua, menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap mempunyai kekuatan hokum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan. Putusan MK tersebut menarik untuk diteliti karena antara putusan pertama dan kedua menimbulkan konflik yuridis (kontradiksi), di satu sisi eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional, tetapi di sisi yang lain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tetap mempunyai kekuatan hokum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan. 0aTindak Pidana Korupsi