01302 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001200123084001800135100001500153700002000168245007000188250001200258260004400270300003500314504001300349520059300362650002100955650001700976650001700993990002601010INLIS00000000000031020221107021854 a0010-0520000310221107 | | ind  a979-421-742-5 aind a346.078 a346.078 AHM s0 aAhmad Yani0 aGunawan Widjaja1 aSeri Hukum Bisnis :bKepailitan /cAhmad Yani dan Gunawan Widjaja aCet . 4 aJakarta :bRaja Grafindo Persada,c2004 aXVI, 246 hlm. ; 21 cm ;c21 cm aI. Judul aKrisis moneter yang terjadi di Indonesia memberikan warna baru pada Undang-undang Kepailitan karena banyaknya debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditur sehingga dinyatakan pailit. Sebenarnya di negara kita, kepailitan ini sudah lama diatur dalam Failisiments Verordening yang diundangkan dalam staadsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto staadsblad Tahun 1906 Nomor 308, Namun karena banyaknya masalah kepailitan yang tidak tuntas, lamanya waktu persidangan yang diperlukan dan tidak adanya kepastian hukum yang jelas menyebabkan masalah kepailitan menjadi kurang populer. 4aHukum Kepailitan 4aHukum Bisnis 4aBusiness Law a01345/MKRI-P/VII-2007