01741 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008003900056020001200095041000800107082000800115084001400123100001100137245019700148260005000345300003500395520097900430650010101409990002501510INLIS00000000000317520210323054305 a0010-0520003175210323 | | |  a8011507 aind a347 a347/LEG/p0 aLegimo1 aPutusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 (Suatu kajian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur) (Tesis) aJakarta :bUniversitas 17 Agustus 1945,c2009 aviii, 179 hlm.; 29 cm ;c29 cm aSalah satu pokok Undang-Undang Dasar 1945, disamping sebagai konstitusi politik, juga merupakan demokrasi konstitusi, agar menjadikan pemilu secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, terutama Pasal 22E ayat (1) sampai Pasal (6). Pengembangan hukum tentang pemilu tersebut lahirlah berbagai undang-undang yang mengatur dan tata cara penyelenggaraan pemilu, diantaranya adalah UU No.23 tahun 2002 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur tentang pemilu kepala daerah. Penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah diatur dalam Pasal 236C UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi ”Penanganan hasil sengketa hasil suara pemilihan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama delapan belas bulan sejak Undang-undang di undangkan”. 4aPemilihan Umum; Sengketa Hasil Pemilihan Umum; Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Jawa Timur a23931/MKRI-P/II-2015