01403 2200181 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082000800119084001400127100002000141245007700161260004100238300002300279520091900302INLIS00000000000318320200508202205200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a0906569026 0010-0520003183 aind0 a001 a001/SUL/B0 aRina Sulistiani00aBidang studi manajemen informasi dan dokumentasi (Laporan Praktik Kerja) aJakartabUniversitas Indonesiac2011 av, 150 hlm.' 28 cm aInformasi menjadi satu hal yang sangat penting, sehingga pengolahan informasi yang baik sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia. Maka bentuk dan pengelolaan informasi dalam suatu instansi dapat terbagi menjadi dua bagian yaitu perpustakaan dan arsip. Perpustakaan merupakan salah satu pusat informasi dari suatu organisasi yang sangat penting. Pusat informasi ini berfungsi untuk memantau berjalanya kegiatan organisasi, mengontrol pengembangan suatu organisasi, sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan, dan meningkatkan kinerja organisasi. Oleh Karena itu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga tinggi Negara dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk menegakan hukum dan keadilan di Indonesia, khususnya untuk menangani hukum tata Negara harus mempunyai pusat informasi tersebut yang harus diciptakan, digunakan, dipelihara, disebarkan dan dikelola dengan sebaik-baiknya.