01126 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020000600077035001900083041000800102082001200110084001800122100002500140245014200165260002800307300003200335520050500367650001700872650003100889INLIS00000000000031920200508200854200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a1 0010-0520000319 aind0 a346.078 a346.078/UMB/U0 aRedaksi Citra Umbara00aUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang aBandungbGrasindoc2008 aiii,247p.; 20,5 cmc20,5 cm aUndang-undang ini ditetapkan pemerintah dalam rangka mengatasi berbagai kontroversi yang kerap timbul sewaktu Undang-Undang Kepailitan Nomor 4 tahun 1998 masih diterapkan. Dengan diaturnya ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004, diharapkan para hakim pengadilan niaga mampu menjatuhkan putusan atas permohonan pailit secara adil dan bijaksana berdasarkan kepastian hukum sehingga tercipta rasa keadilan yang dapat diterima bersama oleh pihak kreditor dan debitur. 0aHukum Dagang 0aKepailitan - Undang-undang