01510 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082000800123084001400131100002100145245006000166250001200226260003900238300003800277520075700315650001001072990002501082990002501107990002501132990002501157990002501182990002501207INLIS00000000000335020221026082545 a0010-0520003350221026 | | ind  a979-3654-06-6 aind a340 a340 BAM a0 aBambang Sutiyoso1 aAktualita Hukum Dalam Era Reformasi /cBambang Sutiyoso aCet. 1. aJakarta :bGrafindo Persada,c2004 aXVIII, 350 hlm.; 21 cm. ;c21 cm. aSejak gerakan reformasi di medio 1998 bergulir, berbagai macam kasus hukum, mulai dari kasus HAM, pidana, perdata, sampai pada masalah politik, terus muncul silih berganti. Sebagian kasus sudah ada ketetapan hukumnya, tetapi yang lainnya banyak yang masih belum jelas. Tidak mengherankan hukum seolah-olah menjadi barang mahal. Era reformasi sebagai masa bangkitnya Indonesia dari segala keterpurukan dan penegakan hukum (law enforcement) hanya angan-angan belaka. Memang harus diakui, tegaknya hukum yang berkeadilan akan terjadi, apabila terpenuhinya lima pilar hukum, yaitu instrumen hukum yang baik, aparat hukum yang profesional, sarana yang mendukung, kesadaran hukum masyarakat yang tinggi, serta adanya pemerintahan yang baik (good governance). 4aHukum a02783/MKRI-P/II-2006 a02784/MKRI-P/II-2006 a02784/MKRI-P/II-2006 a02783/MKRI-P/II-2006 a02783/MKRI-P/II-2006 a02784/MKRI-P/II-2006