01335 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001000120084001600130100002200146245009200168250001000260260004100270300003000311504001400341520068000355650001001035990002401045990002401069INLIS00000000000034320221027032707 a0010-0520000343221027 | | eng  a9782654123 aeng a340.3 a340.3 RIK p0 aRikardo Simarmata1 aPembaharuan Hukum Daerah : Menuju Pengembalian Hukum Kepada Rakyat /cRikardo Simarmata aCet.1 aPalu :bLok Sabha Secretariat,c2003 aiv, 255p.; 18cm. ;c18cm. ap.115-118 aPengguna utama buku ini adalah Pendamping Hukum Rakyat (PHR), yakni para aktivis yang bekeja bersama rakyat untuk menguatkan hukum rakyat. Dengan definisi demikian, PHR tidak mutlak harus yang berlatar belakangsarjana hukum. Dari segi jumlah, PHR yang dimaksud bisa terdiri dari satu orang, beberpa orang maupun sekelompok orang. Berkaitan dengan itu perlu diketahui bahwa penyebutan PHR dalam buku ini tidak bermaksud memberi perlakukan khusus kepada PHR ataupun mmperlakukannya sebagi pelaku utama dan penentu hidup matinya proses pembaharuan hukum. Penyebutan ini semata-mata karena buku ini diperuntukkan sebagai konsumsi para pHR dalam mengawal pembaharuan hukum daerah. 4aHukum a12548/MKRI-P/V-2009 a12548/MKRI-P/V-2009