na INLIS000000000003533 20221104105558 0010-0520003533 221104 | | ind 979-416-753-3 ind 345.02 345.02 SIA p Siahaan Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan : Mengurai UU No.15 Tahun 2002 Dengan Perubahan UU No.25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang / N.H.T. Siahaan cet.2. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2002 XIV,233 hlm,; 23 cm. ; 23 cm. I. Judul Mengapa Money Loundering merupakan salah satu aspek dari perebuatan kriminal? Sifat kriminalitas dari Money Loundering ialah berkaitan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram, atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha mentransfer atau mengkonversikannya ke bank atau valuta asing sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari dana kotor tersebut. Kejahatan Perbankkan 02786/MKRI-P/II-2006 02785/MKRI-P/II-2006 02786/MKRI-P/II-2006 02785/MKRI-P/II-2006 02785/MKRI-P/II-2006 02786/MKRI-P/II-2006