01540 2200205 4500001002100000005001500021035002000036008003900056020001000095041000800105082001100113084001700124100001600141245018100157260004600338300003400384520079100418650009901209990002601308INLIS00000000000354220210323060313 a0010-0520003542210323 | | |  a21206 aind a347.05 a347.05/GUN/a0 aMuh. Guntur1 aAnalisis Hukum Berdasarkan Teknik SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats) terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Tesis) aBandung :bUniversitas Padjadjaran,c1996 axvii, 251 hlm; 29 cm ;c29 cm aBerdasarkan hasil penelitian ini yang diperoleh dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis data kualitatif, maka ditemukan hal-hal berikut: aspek kekuatan-kekuatan Undang-undang No.5 tahun 1986, yakni terletak pada landasan pembentukannya; kompetensi pengadilan; jaminan kebebasan hakim; berpekara secara cuma-cuma bagi yang tidak mampu;adanya lembaga rapat permusyawaratan dan pemeriksaan persiapan; dan cara pengambilan putusan oleh Majelis Hakim PTUN. Kelemahan-kelemahannya terletak pada penamaannya yang ganda, ketidakjelasan pihak tergugat, pengaturan hubungan keluarga antara hakim, tergugat, pengaturan hubungan keluarga antara hakim, tergugat dan saksi-saksi tidak beralasan; pengaturan tenggang waktu pelaksanaan sidang pertama tidak logis dan lain-lain. 4aSWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats) analysis; Peradilan Tata Usaha Negara a21206/MKRI-P/VII-2011