01395 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082000800123084001400131100001800145245013200163250001200295260004400307300003500351504001300386520061300399650001701012990002501029990002501054990002501079990002501104INLIS00000000000355120221104031911 a0010-0520003551221104 | | ind  a979-421-903-7 aind a345 a345 ADA p0 aAdami Chazawi1 aPelajaran Hukum Pidana :bStelse Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana /cAdami Chazawi aCet. 2. aJakarta :bRaja Grafindo Persada,c2005 aX, 228 hlm. ; 21 cm. ;c21 cm. aI. Judul aSecara umum,hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum.untuk menghindari timbulnya sikap dan perbuatan yang merugikan kepentingan dan hak orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut,dibutuhkan hukum untuk memberikan rambu-rambu berupa batasan sehingga manusia tidak akan bersikap sewenang-wenang dalam upaya mencapai dan memenuhi kepentingannya itu.hal ini terkadang menimbulkan kesukaran biasanya hanya melihat dari satu atau beberapa sisi saja memberikan gambaran awal tentang memahaminya lebih jauh dan mendalam. 4aHukum Pidana a02711/MKRI-P/II-2006 a02710/MKRI-P/II-2006 a02710/MKRI-P/II-2006 a02711/MKRI-P/II-2006