01780 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100001500150700001600165700001500181245005800196250001100254260002600265300002800291520120300319650002801522INLIS00000000000376420200508202434200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979-1158-05-3 0010-0520003764 aind0 a342.05 a342.05/SIR/L0 aSirajuddin0 aFathurohman0 aZulkarnaen00aLegislatif Drafting : Pelembagaan Metode Partisipatif aCet.1. aJakartabKompasc2006 a319 hlm. ; 22 cmc22 cm aPembentukan peraturan perundang-undangan atau yang sering disebut dengan istilah legislative drafting saat ini telah banyak berubah. Perubahan pedoman pembentukan ini seiring dangan perubahan paradigma politik hukum yang berkembang dewasa ini. Lahirnya Undang-Undang No. 10 tahun 2004, yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian diikuti beberapa perubahan peraturan pelaksananya, telah memberikan perubahan yang cukup fundamental dalam proses pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan. Perubahan mulai dari tata cara penyusunan, sampai pada proses legislasinya yang dilakukan oleh pemerintah dan legislatif. Dalam penyusunan maupun pengusulan sebuah peraturan perundang-undangan selain diusulkan oleh pemerintah dan legislatif, saat ini masyarakat juga berhak berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang baik tidak hanya memuat pasal-pasal aturan yang cenderung represif itu, tetapi harus memenuhi pertimbangan-pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis-empirik dan pembentukannya harus partisipatif. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang responsif dan progresif. 0a1. Legislatif-Indonesia