01688 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020000800077035001900085041000800104082001200112084001800124100001000142700001000152245007500162250000600237260005800243300003200301500002000333520107300353650003201426INLIS00000000000376920200508202435200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a220 0010-0520003769 aind0 a341.752 a341.752/ADO/P0 aHuala0 aAdolf00aPerjanjian Penanaman Modal dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO) a1 aJakartabMahkamah Konstitusi Republik Indonesiac2004 aVII, 219 hlm ; 20 cmc20 cm aIndeks : Indeks aDalam kurun waktu 15 tahun terakhir ini, aliran penanaman modal asing mengalami perkembangan yang berarti, khususnya ke negara-negara berkembang. namun perkembangan hukum internasional yang cenderung lambat. Tidak adanya lembaga khusus yang memformulasikan hukum internasional di bidang penanaman modal asing menjadi salah satu penyebab keterlambatan ini. Salah satu bidang utama dari hukum internasional yang sekarang ini sedang digalangkan untuk mengimbangi maraknya penanaman modal asing ini adalah melalui hukum internasional baru yang mengatur upaya-upaya penanaman modal yang terkait dengan perdagangan internasional atau yang dikenal dengan istilah Trade-Related Invesment Measures atau Trims dalam kerangka WTO. Bidang ini timbul sebagai reaksi semakin meningkatnya ke khawatiran para Investor asingdan negara-negara maju terhadap semakin banyaknya kebijakan-kebijakan penanaman modal khususnya di negara sedang berkembang. Melalui buku ini, akan dikaji secara menyeluruh mengenai TRIM`s beserta lembaga-lembaga yang terkait dengan upaya-upaya penanaman modal. 0aHukum Ekonomi Internasional