01377 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020002800077035001900105041000800124082001200132084001800144100001000162700001000172245007500182250001200257260005800269300003600327500001900363520072900382650003601111INLIS00000000000377320200508202436200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| aviii, 220 hlm. ; 21 cm. 0010-0520003773 aind0 a341.752 a341.752/HUA/P0 aAdolf0 aHuala00aPerjanjian Penanaman Modal Dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO) a1st Ed. aJakartabMahkamah Konstitusi Republik Indonesiac2004 aviii, 220 hlm. ; 21 cm.c21 cm. aIndeks : Index aDalam kurun waktu 15 tahun terakhir ini, aliran penanaman modal asing mengalami perkembangan yang berarti, khususnya ke negara-negara berkembang. namun, perkembangan hukum internasional yang cenderung lambat. Tidak adanya lembaga khusus yang memformulasikan hukum internasional di bidang penanaman modal asing menjadi salah satu penyebab kelambatan ini. Salah satu bidang utama utama dari hukum internasional yang sekarang ini sedang digalakkan untuk mengimbangi maraknya penanaman modal asing ini adalah melalui hukum internasional baru yang mengatur upaya-upaya penanaman modal yang terkait dengan perdagangan internasional atau yang dikenal dengan istilah Trade-Related Investment Measures atau TRIM's dalam kerangka WTO. 0aHukum Perdagangan Internasional