01075 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001000122084001600132100002600148245007000174260003300244300002300277520046400300650005600764650004900820INLIS00000000000380520200508202444200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789790070325 0010-0520003805 aind0 a324.6 a324.6/GRA/U0 aRedaksi Sinar Grafika00aUndang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU RI No.22 Th. 2007) aJakartabSinar Grafikac2007 aix, 366 p.c21 cm. aUndang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur dengan jelas dan tegas penyelenggara pemilihan umum yang bersifat langgeng. Untuk terselenggaranya pemilihan umum yang adil dan jujur, diperlukan penyelenggara pemilihan umum (Komisi Pemilihan Umum) yang berwibawa, mandiri, tetap dan independen. Melalui undang-undang ini, diatur pemberdayaan personil Komisi Pemilihan Umum, pengangkatan tenaga ahli serta persyaratan yang lebih ketat dalam keanggotaan KPU. 0aKomisi Pemilihan Umum - Undang-undang dan peraturan 0aPemilihan umum - Undang-undang dan peraturan