na INLIS000000000003805 20200508202444 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9789790070325 010-0520003805 ind 324.6 324.6/GRA/U Redaksi Sinar Grafika Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU RI No.22 Th. 2007) Jakarta Sinar Grafika 2007 ix, 366 p. 21 cm. Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur dengan jelas dan tegas penyelenggara pemilihan umum yang bersifat langgeng. Untuk terselenggaranya pemilihan umum yang adil dan jujur, diperlukan penyelenggara pemilihan umum (Komisi Pemilihan Umum) yang berwibawa, mandiri, tetap dan independen. Melalui undang-undang ini, diatur pemberdayaan personil Komisi Pemilihan Umum, pengangkatan tenaga ahli serta persyaratan yang lebih ketat dalam keanggotaan KPU. Komisi Pemilihan Umum - Undang-undang dan peraturan Pemilihan umum - Undang-undang dan peraturan