01110 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001300122084001900135100001400154245021900168250001200387260003600399300003400435504001300469520035200482650002100834650002500855INLIS00000000000396020200508202523200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979-408-097-7 0010-0520003960 aind0 a347.0263 a347.0263/TRE/K0 aR. Tresna00aKomentar Atas Reglemen Acara di Dalam Pemeriksaan di Muka Pengadilan Negri Atau HIR di Hubungkan Dengan Ketentuan-Ketentuan Dari Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951, diubah Dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1955 acet. 17 aJakartabPradnya Paramitac2001 aXXIV, 284 hlm. ; 21 cmc21 cm aI. Judul aJika kita hendak mempelajari susunan hukum di Indonesia dewasa ini dan hendak mengenal hukum (positif) hukum yang berlaku sekarang, kita tidak dapat menghindarkan diri dari kehausan untuk menyelidiki sejarah terjadinya hukum itu dan mau tida mau harus suka memberikan nilai kepeda apa yang diciptakan dalam lapangan hukum di Zaman penjajahan 02421 0aI. Acara Perdata 0aII.Pengadilan Negeri