02603 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082000800123084001400131100001900145245005100164250001200215260004800227300003700275504003400312520186700346650002002213990002602233990002602259990002602285990002602311INLIS00000000000398020221108013446 a0010-0520003980221108 | | ind  a979-421-257-1 aind a340 a340 ABD p0 aAbdoel Djamali1 aPengantar Hukum Indonesia /cR. Abdoel Djamali aCet. 10 aJakarta :bPT. Raja Grafindo Persada,c2005 aXVIII, 242 hlm. ; 21 cm ;c21 cm aI. Judul II. Mulyadi, Kartini aBuku Hukum Indonesia ini bertujuan untuk memberikan pengantar kepada setiap orang yang baru mulai mempelajari hukum Indonesia. Materi pengantar yang diberikan dalam buku ini tidak hanya mengenai tata hukumnya, namun juga aspek sejarahnya. Hal ini berkaitan dengan banyaknya literatur pelajaran hukum sebagai pengantar yang hanya menyajikan aspek tata hukumnya saja, sedangkan aspek sejarahnya diuraikan tersendiri sehingga menimbulkan kesulitan bagi mereka yang baru mulai mempelajari hukum Indonesia untuk merangkai paduan dalam berpikir sistimatis. Selain itu, sejarah hukum Indonesia memiliki fungsi penting yaitu sebagai pegangan dalam studi hukum lebih lanjut sehingga dalam pembentukan hukum nasional yang menyeluruh dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Apalagi setelah bangsa ini mengalami peralihan masa dari Orde Baru ke Orde Reformasi, telah banyak lahir bermacam aturan hukum karena adanya perkembangan dan pengembangan dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu perubahan mendasar yang terjadi adalah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hasil perubahan itu mengakibatkan terjadinya proses mekanisme kerja yang berkesinambungan aparat legislatif, eksekutif, dan yudikatif dengan pengawasan yang ketat dari wakil rakyat. Hal ini merupakan pelaksanaan reformasi bangsa Indonesia dalam bernegara. Perubahan-perubahan seperti itu sudah selayaknya dicatat dalam sejarah bangsa sehingga dapat mempermudah mereka yang baru mempelajari hukum Indonesia dalam membentuk kerangka berpikir yang berkesinambungan dan sistimatis. Berdasarkan hal tersebut pembahasan dalam buku ini diawali dengan materi sejarah berlakunya hukum sejak zaman penjajahan Belanda dilanjutkan dengan tata hukumnya disertai dengan tanbahan dan penyesuaian atas aturan hukumnya disertai dengan tambahan dan penyesuaian atas aturan hukum positif yang baru 4aHukum Indonesia a03149/MKRI-P/III-2006 a03150/MKRI-P/III-2006 a03149/MKRI-P/III-2006 a03150/MKRI-P/III-2006