02019 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020000900097041000800106082001100114084001500125100006900140245008700209250001200296260003300308300003300341520131400374650002201688700001901710990002401729990002401753INLIS00000000000398720221029104940 a0010-0520003987221029 | | ind  a1583 aind a341.48 a341.48 PEN0 aPendidikan Hak Asasi Manusia : Panduan Fasilitator Penegak Hukum1 aPendidikan Hak Asasi Manusia : Panduan Fasilitator Penegak Hukum /cTim KOMNAS HAM acet. 1. aJakarta :bKomnas HAM,c2003 aXV, 236 hlm.; 24 cm ;c24 cm aSelama ini Penegakkan HAM hanya diarahkan pada penerapan sanksi terhadap para pelakunya. Sementara di sisi lain kehidupan masyarakat yang menyangkut pola dan peri kehidupan secara umum belum tersentuh atau belum menjadi perhatian khusus dari negara. Di sisi lain, di tengah lantangnya upaya advokasi tentang hak sipil-politik, advokasi hak ekososbud sangat kurang terperhatikan. Jangankan pemenuhan hak-hak ekososbud, pemenuhan hak-hak sipil dan politik pun cenderungterpinggirkan untuk sebuah berhala yang bernama pembangunan. Meski sesungguhnya kedua hak ini tidak dapat dipisahkan dan saling terkait satu sama lain. Karena tanpa pemenuhan hak-hak ekososbud, pemenuhan hak-hak sipil dan politik sesungguhnya mustahil diwujudkan. Hal ini Salah satunya karena pandangan bahwa posisi negara di hadapan hak ekososbud adalah aktif sifatnya. Pandangan umum ini tidak sepenuhnya benar, karena pada kenyataannya hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan terhadap setiap individu untuk menjalankan kehidupan sosial tanpa kekerasan, ketakutan, menjalankan interaksi sosial tanpa ttersekat prasangka kebencian, permusuhan, keamanan dalam ketenangan berusaha dan kesempatan kerja serta hak akan pelayanan kesehatan, yang harusnya diberikan dan dijamin pelaksanaannya oleh negara, ternyata banyak diabaikan. 4aHak Asasi Manusia0 aTim KOMNAS HAM a04030/MKRI-P/X-2006 a04030/MKRI-P/X-2006