01073 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100002200150245005000172260005200222300003300274500001900307520050600326650003500832INLIS00000000000422920200508202630200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979-09803-2-1 0010-0520004229 aind0 a342.02 a342.02/ASS/S0 aJimly Asshiddiqqe00aSengketa Kewenangan Antarlembaga Negara 02389 aJakartabPusat Studi Hukum Tata Negara UIc2005 aXII, 272 hlm. ; 21 cmc21 cm aIndeks : Index aBuku pertama di Indonesia yang membahas sengketa kewenangan antarlembaga negara yang menurut UUD 1945 penyelesainnya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Pengaturan hal ini merupakan hal baru dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai akibat terjadinya perubahan konstitusi pada era reformasi. Buku ini secara cermat menguraikan berbagai aspek antara lain mengenai siapa saja yang masuk dalam kategori lembaga negara, obyek yang dipersengketakan, pihak-pihak yang berperkara dan bagaimana berperkara di MK. 0a1. Lembaga Negara - Pengadilan