01053 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001100123084001700134100002000151245004600171250001100217260004800228300003500276520040600311650002400717700002000741990002500761990002500786INLIS00000000000423420221103041321 a0010-0520004234221103 | | ind  a979-421-951-7 aind a346.02 a346.02 KAR p0 aKartini Mulyadi1 aPerikatan Pada Umumnya /cKartini Mulyadi aCet. 2 aJakarta :bPt. Raja Grafindo Persada,c2004 aXII, 194 hlm. ; 21cm. ;c21cm. aDalam KUHP Perdata Pasal 1233 menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dengan kata lain, setiap kewajiban Perdata dapat terjadi karena dikehendaki pihak-pihak yang terkait atau karena ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, perikatan (verbintenis)adalah hubungan hukum antar dua orang atau lebih dalam hal harta kekayaan. 4aI. Hukum Perjanjian0 aGunawan Widjaja a02802/MKRI-P/II-2006 a02801/MKRI-P/II-2006