na INLIS000000000004234 20221103041321 0010-0520004234 221103 | | ind 979-421-951-7 ind 346.02 346.02 KAR p Kartini Mulyadi Perikatan Pada Umumnya / Kartini Mulyadi Cet. 2 Jakarta : Pt. Raja Grafindo Persada, 2004 XII, 194 hlm. ; 21cm. ; 21cm. Dalam KUHP Perdata Pasal 1233 menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dengan kata lain, setiap kewajiban Perdata dapat terjadi karena dikehendaki pihak-pihak yang terkait atau karena ditentukan oleh undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, perikatan (verbintenis)adalah hubungan hukum antar dua orang atau lebih dalam hal harta kekayaan. I. Hukum Perjanjian Gunawan Widjaja 02802/MKRI-P/II-2006 02801/MKRI-P/II-2006